Rapat Perumusan Rancangan perubahan perdes Asset Desa

Pemerintah Desa bersama BPD Desa Selamanik hari ini 27 Juni 2022 mengadakan rapat pembahasan dalam merumuskan bahan rancangan perubahan peraturan desa selamanik tentang pengelolaan tanah kas desa.

Di awali dengan pemaparan Tanah Kas Desa, kemudian diisi dengan pembahasan rencana pengelolaan Tanah Kas Desa yang bertujuan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

Uking Sukiman (Ketua BPD) mengapresiasi langkah ini sebagaimana di sampaikan di sela sambutannya pada pembukaan rapat, karena sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2015 tentang kewenanga skala lokal, dan Peraturan menteri dalam negeri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa, tentu desa terutama desa selamanik harus melaksanakan amanat peraturan yang berlaku, tambahnya.

Dalam pembahasan ini berlangsung cukup teliti yang pengkajiannya dari berbagai sudut pandang yang tentu dalam koridor kepentingan umum, BPD baik ketua maupun anggota lebih mengedepankan aspirasi masyarakat dalam pengelolaan asset desa begitu halnya pemerintah desa melihat dari sisi klasifikasi ekonomi serta nilai ekonomi tanah kas desa tersebut.

Rapat berakhir pada jam 11.10 WIB, dengan bahan rancangan yang di sepakati adalah besaran dan proses sewa tanah kas desa.





Share Berita