Rapat Perumusan Rancangan perubahan perdes Asset Desa
Pemerintah Desa bersama BPD Desa Selamanik hari ini
27 Juni 2022 mengadakan rapat pembahasan dalam merumuskan bahan rancangan
perubahan peraturan desa selamanik tentang pengelolaan tanah kas desa.
Di awali dengan pemaparan Tanah Kas Desa, kemudian
diisi dengan pembahasan rencana pengelolaan Tanah Kas Desa yang bertujuan dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
Uking Sukiman (Ketua BPD) mengapresiasi langkah ini
sebagaimana di sampaikan di sela sambutannya pada pembukaan rapat, karena
sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2015 tentang
kewenanga skala lokal, dan Peraturan menteri dalam negeri no 1 tahun 2016
tentang pengelolaan asset desa, tentu desa terutama desa selamanik harus
melaksanakan amanat peraturan yang berlaku, tambahnya.
Dalam pembahasan ini berlangsung cukup teliti yang
pengkajiannya dari berbagai sudut pandang yang tentu dalam koridor kepentingan
umum, BPD baik ketua maupun anggota lebih mengedepankan aspirasi masyarakat
dalam pengelolaan asset desa begitu halnya pemerintah desa melihat dari sisi
klasifikasi ekonomi serta nilai ekonomi tanah kas desa tersebut.
Rapat berakhir pada jam 11.10 WIB, dengan bahan rancangan yang di sepakati adalah besaran dan proses sewa tanah kas desa.