PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
1. Pendaftar menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Kepala Desa Selamanik melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan ketentuan :
a. dibuat dengan tulisan tangan senidiri (Pendaftar);
b. dibuat diatas kertas segel atau bermaterai Cukup;
c. Melampirkan kelengkapan Administrasi.
2. Kelengkapan Administrasi sebagaimana dimaksud meliputi :
1) Surat keterangan bertempat tinggal/Domisili di Desa Selamanik;
2) Fotokopi Kartu Keluarga dilegalisir kecuali yang bertanda Tangan elektronik;
3) Fotokopi KTP dilegalisir;
4) Fotokopi Akte Kelahiran dilegalisir kecuali yang ditandatangani secara elektronik;
5) Fotokopi Ijazah Pendidikan formal dari mulai tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
6) Surat Pernyataan bermaterai cukup :
a) Surat Pernyataan Betaqwa kepada Tuhan YME;
b) Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
c) Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa;
d) Surat pernyataan mampu mengoperasionalkan komputer;
e) Surat Pernyataan tidak menjadi Pengurus Partai Politik;
f) Surat Pernyataan tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan, Organisasi Lembaga Masyarakat/LSM;
7) Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas;
8) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/BNN/Puskesmas;
9) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
10) Foto Copy Sertifikat/Piagam/pengalaman Kerja (Jika Ada);
11) Pass Foto 4x6 4 Lembar (Latar Belakang Menyesuaikan Tahun Lahir);
12) Daftar Riwayat Hidup (CV);
13) Bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, wajib menyertakan :
a) Surat Ijin dari Camat atas nama Bupati;
b) Surat Pernyataan Mengundurkan diri bermaterai cukup dari Keanggotaan BPD setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa.
14) Bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Pengurus Partai Politik wajib menyertakan :
a) Surat ijin tertulis dari Pimpinan Partai Politik;
b) Surat Pernyataan Mengundurkan diri bermaterai cukup dari kepengurusan Partai Politik apabila ditetapkan menjadi Perangkat Desa.
15) Bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
16) Bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari tenaga Honorer, Sukwan, Pengurus dan Anggota Lembaga/Organisasi Masyarakat dan wartawan wajib menyertakan surat pernyataan bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila ditetapkan menjadi perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;