PENGUMUMAN TAHAPAN PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA SELAMANIK
PANITIA
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA
SELAMANIK KECAMATAN CIPAKU KABUPATEN CIAMIS
Jl.
Selamanik No 157 Kode Pos 46252
PENGUMUMAN
Nomor
: 001-panp3d/slmk/I/2025
Dalam
rangka pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa Selamanik pada Jabatan :
=
KASI PELAYANAN DESA =
Panitia
akan melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa serta
Ujian dengan Tahapan sebagai berikut :
No |
TAHAPAN
KEGIATAN |
WAKTU
PELAKSANAAN |
KETERANGAN |
1 |
Pengumuman
Tahapan |
27-02-2025
s.d 07-03-2025 |
Selama
…… Hari sejak diumumkan |
2 |
Pengumuman
Pendaftaran |
27-01-2025
s.d 31-01-2025 |
Selama
5 Hari sejak diumumkan |
3 |
Penerimaan
Pendaftaran |
30-01-2025
s.d 03-02-2025 |
|
4 |
Penutupan
Pendaftaran |
03-02-2025 |
|
|
Apabila
Bakal Calon yang mendaftar Kurang dari 2 (Dua) Orang maka di lakukan pengumuman
ulang penerimaan pendaftaran paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan dengan
tenggang waktu selama 3 (Tiga) Hari |
04-02-2025
s.d 06-02-2025 |
Selama
3 Hari sejak diumumkan |
5 |
Penyaringan
Bakal calon Perangkat Desa meliputi : |
|
|
|
-
Penelitian
kelengkapan persyaratan Administrasi |
07-02-2025
s.d 10-02-2025 |
Selama
3 Hari |
|
-
Penyelesaian
Administrasi dan Kelengkapan |
11-02-2025
s.d 13-02-2025 |
Selama
3 Hari sejak Pemberitahuan |
6 |
Pelaporan
Panitia tentang Hasil Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa kepada Kepala
Desa |
14-02-2025 |
1
Hari |
7 |
Konsultasi
tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat mengenai usulan penetapan Calon
Perangkat Desa yang berhak mengikuti Seleksi |
15-02-2025 |
|
8 |
Rekomendasi
Camat tentang Persetujuan atau Penolakan usulan Penetapan Calon yang berhak
mengikuti seleksi |
16-02-2025 |
|
9 |
Penetapan
Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat menjadi Calon Perangkat Desa
yang berhak mengikuti Seleksi. |
17-02-2025 |
|
|
Dalam
Hal Rekomendasi Camat berisi Penolakan maka Kepala Desa melakukan Penjaringan
dan Penyaringan Ulang Bakal Calon. |
|
|
10 |
Pengumuman
Calon yang berhak mengikuti Seleksi |
18-02-2025 |
|
11 |
Persiapan
pelaksanaan seleksi |
19-02-2025 |
|
|
-
Pembahasan Naskah
Ujian |
|
|
|
-
Penunjukan Tim Penyusun
Naskah Ujian |
|
|
|
-
Penyusunan Naskah
Ujian |
|
|
|
-
Penyampaian surat
undangan |
|
|
|
-
Persiapan tempat dan
Kelengkapan ujian |
|
|
12 |
Pelaksanaan
Ujian |
20-02-2025 |
|
13 |
Koreksi
Hasil ujian |
20-02-2025 |
|
|
Dalam
hal perolehan hasil seleksi terdapat
nilai terbesar yang sama pada formasi yang sama, maka pada hari itu juga
dilaksanakan seleksi tambahan tertulis sebanyak 10 soal terhadap Calon
Perangkat Desa yang mempunyai nilai terbesar yang sama sampai dengan
didapatkannya 1 (satu) orang yang memperoleh nilai terbesar |
|
|
14 |
Pengumuman
Hasil Ujian |
20-02-2025 |
|
15 |
Pelaporan
Panitia tentang Hasil Pelaksanaan Ujian kepada Kepala Desa |
21-02-2025 |
|
16 |
Konsultasi
tertulis Kepala Desa kepada Camat mengenai usulan pengangkatan Perangkat Desa |
24-02-2025 |
3
Hari sejak diterimanya laporan dari Panitia |
17 |
Camat
memberikan rekomendasi berupa Persetujuan atau penolakan Usulan Pengangkatan
Perangkat Desa |
25-02-2025 |
5
Hari sejak diterimanya surat dari kepala Desa |
18 |
Penetapan
Perangkat Desa |
26-02-2025 |
15
Hari setelah diterimanya Rekomendasi Persetujuan Camat |
19 |
Usulan
Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) |
27-02-2025 |
5
Hari sejak Penetapan Perangkat Desa |
20 |
Pelantikan
perangkat Desa |
05-03-2025 |
15
hari sejak Penetapan Perangkat Desa |
21 |
Serah
Terima jabatan Perangkat Desa |
05-03-2025 |
|
22 |
Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas dan Pengelolaan Anggaran oleh Panitia |
06-03-2025 |
|
23 |
Pembubaran
panitia |
07-03-2025 |
|
PANITIA
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
PERANGKAT
DESA SELAMANIK
Ketua,
ttd
HASAN,
S.PD