PENGUMUMAN TAHAPAN PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA SELAMANIK

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

DESA SELAMANIK KECAMATAN CIPAKU KABUPATEN CIAMIS

Jl. Selamanik No 157 Kode Pos 46252

 

PENGUMUMAN

Nomor : 001-panp3d/slmk/I/2025

 

Dalam rangka pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa Selamanik pada Jabatan :

= KASI PELAYANAN DESA =

Panitia akan melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa serta Ujian dengan Tahapan sebagai berikut :

 

No

TAHAPAN KEGIATAN

WAKTU PELAKSANAAN

KETERANGAN

1

Pengumuman Tahapan

27-02-2025 s.d 07-03-2025

Selama …… Hari sejak diumumkan

2

Pengumuman Pendaftaran

27-01-2025 s.d 31-01-2025

Selama 5 Hari sejak diumumkan

3

Penerimaan Pendaftaran

30-01-2025 s.d 03-02-2025

 

4

Penutupan Pendaftaran

03-02-2025

 

 

Apabila Bakal Calon yang mendaftar Kurang dari 2 (Dua) Orang maka di lakukan pengumuman ulang penerimaan pendaftaran paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan dengan tenggang waktu selama 3 (Tiga) Hari

04-02-2025 s.d 06-02-2025

Selama 3 Hari sejak diumumkan

5

Penyaringan Bakal calon Perangkat Desa meliputi :

 

 

 

-      Penelitian kelengkapan persyaratan Administrasi

07-02-2025 s.d 10-02-2025

Selama 3 Hari

 

-      Penyelesaian Administrasi dan Kelengkapan

11-02-2025 s.d 13-02-2025

Selama 3 Hari sejak Pemberitahuan

6

Pelaporan Panitia tentang Hasil Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa

14-02-2025

1 Hari

7

Konsultasi tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat mengenai usulan penetapan Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti Seleksi

15-02-2025

 

8

Rekomendasi Camat tentang Persetujuan atau Penolakan usulan Penetapan Calon yang berhak mengikuti seleksi

16-02-2025

 

9

Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat menjadi Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti Seleksi.

17-02-2025

 

 

Dalam Hal Rekomendasi Camat berisi Penolakan maka Kepala Desa melakukan Penjaringan dan Penyaringan Ulang Bakal Calon.

 

 

10

Pengumuman Calon yang berhak mengikuti Seleksi

18-02-2025

 

11

Persiapan pelaksanaan seleksi

19-02-2025

 

 

-      Pembahasan Naskah Ujian

 

 

 

-      Penunjukan Tim Penyusun Naskah Ujian

 

 

 

-      Penyusunan Naskah Ujian

 

 

 

-      Penyampaian surat undangan

 

 

 

-      Persiapan tempat dan Kelengkapan ujian

 

 

12

Pelaksanaan Ujian

20-02-2025

 

13

Koreksi Hasil ujian

20-02-2025

 

 

Dalam hal perolehan hasil seleksi terdapat nilai terbesar yang sama pada formasi yang sama, maka pada hari itu juga dilaksanakan seleksi tambahan tertulis sebanyak 10 soal terhadap Calon Perangkat Desa yang mempunyai nilai terbesar yang sama sampai dengan didapatkannya 1 (satu) orang yang memperoleh nilai terbesar

 

 

14

Pengumuman Hasil Ujian

20-02-2025

 

15

Pelaporan Panitia tentang Hasil Pelaksanaan Ujian kepada Kepala Desa

21-02-2025

 

16

Konsultasi tertulis Kepala Desa kepada Camat mengenai usulan pengangkatan Perangkat Desa

24-02-2025

3 Hari sejak diterimanya laporan dari Panitia

17

Camat memberikan rekomendasi berupa Persetujuan atau penolakan Usulan Pengangkatan Perangkat Desa

25-02-2025

5 Hari sejak diterimanya surat dari kepala Desa

18

Penetapan Perangkat Desa

26-02-2025

15 Hari setelah diterimanya Rekomendasi Persetujuan Camat

19

Usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)

27-02-2025

5 Hari sejak Penetapan Perangkat Desa

20

Pelantikan perangkat Desa

05-03-2025

15 hari sejak Penetapan Perangkat Desa

21

Serah Terima jabatan Perangkat Desa

05-03-2025

 

22

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas dan Pengelolaan Anggaran oleh Panitia

06-03-2025

 

23

Pembubaran panitia

07-03-2025

 

 

 

 

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

PERANGKAT DESA SELAMANIK

Ketua,

 

ttd

 

HASAN, S.PD

Share Berita