CARA PENDAFTARAN
Tata Cara Pendaftaran :
a. Pendaftaran disampaikan oleh Pendaftar langsung dan tidak dapat diwakilkan;
b. Pendaftaran di terima mulai Jam 08.00 WIB s.d jam 15.00 WIB;
c. Surat Permohonan dan Kelengkapan Administrasi dibuat 2 Rangkap, dimasukan kedalam amplop besar tertutup dan diberi nama Pendaftar;
d. Setiap pendaftar wajib menerima bukti terima pendaftaran dari Panitia;
e. Contoh Formulir dan kelengkapan administrasi dapat diminta di Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau dapat di unduh di https://docs.google.com/document/d/1s9B2pMlvQw1sF3Ak8wU3RAg7rypUtXzj/edit?usp=drive_link&ouid=107285726113291733307&rtpof=true&sd=true
f. Tempat Pendaftaran di Sekretariat Penitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Kantor Desa Selamanik) Jl. Selamanik No. 157 Kode Pos 46252.